1. URAIAN UMUM
A. LINGKUP DAN PERSYARATAN
a) Lingkup Kegiatan
Yang akan di laksanakan adalah Pembangunan Gedung Asrama Siswa, Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :
I. Pekerjaan Pendahuluan, terdiri dari :
1. Pengukuran
2. Pembersihan Awal
3. Air Kerja
4. Papan Proyek
5. Sewa Direksi keet/Gudang
6. Administrasi
7. Biaya Mobilisasi Bahan
II. Pekerjaan Bangunan Gedung, terdiri dari :
1. Galian tanah
2. Urugan Tanah dan pasir
3. Pek. Pondasi Batu
4. Rabat Beton 1:3:5 Teras Keliling Bangunan dan Bodem Saluran air
5. Pek. Beton Tulang 1:2:3 Penutup Saluran
6. Pas. Dinding 1/2 Batu bata untuk dinding dan Saluran Air hujan
7. Plesteran dinding dalam gedung dan saluran
8. Acian dinding dalam gedung dan saluran
9. Pas. Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi (Kayu Kls I Bayam), yang belum selesai pekerjaannya
10. Pas. Pintu Panil, Kayu Kls I (Ky. Bayam)
11. Pek. Bingkai jendela Kayu Kls I (Ky. Bayam)
12. Pekerjaan Aksesories Pintu dan jendela
13. Pasangan Kusen dan Daun Pintu PVC + Aksesoriesnya
14. Pekerjaan Plafond Calsiboard + Rangka Holow
15. Pekerjaan Lantai Gedung menggunakan Keramik 40x40 cm termasuk Plintnya, dinding dan lantai Kamar mandi, tempat cuci, dapur menggunakan keramik 20x25cm untuk dinding dan untuk lantai menggunakan keramik 20x20cm serta tangga menggunakan keramik 30x30cm.
16. Pekerjaan pengecatan dinding, plafond dan cat kayu (Kusen dan daun pintu)
17. Pekerjaan Instalasi Sanitasi/Plambing
18. Pekerjaan Instalasi Listrik.
III. Pekerjaan Akhir, meliputi :
1. Pembersihan Akhir
2. Backup Data dan Asbuilt Drawing
b) Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi Nasional Indonesia (BANI )
SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan gedung.
SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung.
SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dar i logam bukan besi ) .
SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.
SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk bangunan sederhana.
SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit - langi t untuk bangunan sederhana.
Peraturan Beton Ber tulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
Peraturan Konst ruksi Baja yang ber laku Indonesia
Peraturan Umum dar i Dinas Keselamatan Ker ja Depar temen Tenaga Kerja.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat , dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
c) Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari Penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
B. PEMAHAMAN SITUASI DAN UKURAN
a) Situasi
Pemborong waj ib menel i t i si tuasi keadaan tanah bangunan sifat dan luasnya yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b) Ukuran
Ukuran / satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam met r iks, kecual i untuk /bahan-bahan ter tentu dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. PAPAN PROYEK
a. Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang papan proyek yang memberi informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
o Kuasa Pengguna Anggaran
o Nama Pekerjaan
o Lokasi Pekerjaan
o Nialai Kontrak
o Jangka Waktu Pelaksanaan
o Nama Pelaksana
o Nama Konsultan
b. Bahan yang digunakan untuk papan proyek menggunakan tripleks dengan ukuran minimal 60 cm x 122 cm dengan menggunakan rangka balok 2/3 kayu kelas II dengan tiang menggunakan balok 5/7 kayu kelas dua
c. Papan Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh siapa saja.
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan
a) Lingkup Pekerjaan
o Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan pembersihan” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
o Meliputi pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
o Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar bangunan agar dibersihkan dengan penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
o Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
o Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada pada dasar galian pondasi yang direncanakan, dan apabila batu tersebut pada daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas tidak perlu dilakukan penghilangan.
o Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
o Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus direparasi/diganti oleh Pelaksana atau tanggung sendiri.
.
2. Pengkuran Kembali
a) Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi perbedaan, maka Pelaksana dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan hasil pengukurannya.
b) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.
c) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Patokan Dasar Pengukuran
a) Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b) Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari ambang atas kebawah kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan dan tidak terjadi pemotongan tinggi daun pintu.
c) Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00. Begitupun dengan posisi lantai kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
d) Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai utama ±0,00.
4. Penyediaan Air
a) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus bersih , bebas dari kotoran seperti lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b) Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir atau bak penampungan air.
5. Foto-Foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara berkala dari seluruh pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
6. Per tolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang
Kont raktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama semen agar tidak menjadi keras dan serta barang-barang lainnya.
8. Keamanan Proyek
Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas keamanan untuk menjaga barang milik kontraktor ataupun direksi.
PEKERJAAN TANAH
A. PEKERJAAN TANAH
a) Ruang Lingkup
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat dan Peraturan
1. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
o Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
o Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
c) B a h a n
1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil didaerah lapangan atau bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau pasir.
2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar dari 10 cm
d) Cara Pelaksanaan
1. Syarat-syarat Penimbunan
o Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
o Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
2. Pembersihan
o Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
B. PEKERJAAN TIMBUNAN PASIR
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar) serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar
b) Persyaratan Bahan
1. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
2. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
c) Sayarat-syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
2. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 0 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
3. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.
4. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
PEKERJAAN BATU, TEMBOK, BETON DLL
A. PONDASI LAJUR/BATU GUNUNG
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu gunung serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
3. Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-kuningan Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal (maksimal 25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4. A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke sloof yang menembus pondasi.
3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
B. PEKERJAAN DINDING TEMBOK
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2. Batu bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu terbaik toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut yang lancip, keras dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
3. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
4. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh dinding dari pasangan batu merah dengan aduk campuran 1 PC : 5Ps, kecuali untuk dinding trasraam/kedap air.
2. Untuk dinding trasraam/kedap air dengan aduk campuran 1 Pc : 3 ps, dipasang pada dinding dari atas permukaan sloef sampai minimum 30 cm diatas permukaan lantai setempat, dan setinggi 150 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, dan WC).
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.
4. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
5. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Pelubangan akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
7. Pasangan dinding batu bata harus menghasilkan dinding finish setebal 14 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
8. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).
C. PEKERJAAN PLESTERAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah bagian dalam bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
a) Persyaratan Bahan
1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4. Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap air.
2. Untuk plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan keliling bangunan dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
3. Untuk dinding batu bata kedap air diplester dengan aduk campuran 1 Pc : 3 Ps.
4. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
5. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
6. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
D. PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan Sub Lantai
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Untuk Lantai baru pekerjaan sub lantai dilakukan pekerjaan rabat beton dibawah lapisan finishing lantai pada lantai bawah/dasar serta pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASHTM-C 150-78A.
2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PBBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3. Kerikil/split harus memenuhi PBBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/008-75/0075-75.
4. Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PBBI 82 pasal 9.
5. Mutu beton sub lantai yang disyaratkan K-125 dan pengendalian seluruh bahan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 (NI-2), PBBI 1982 dan (NI-8).pp
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contohnya kepada Direksi/pengawas.
2. Lapisan sub lantai dilakukan setelah lapisan pasir urug di bawahnya telah selesai dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan dan memenuhi ketebalannya), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan split/kerikil dengan perbandingan 1 : 3 : 5 bagian.
4. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 3 cm tanpa penulangan, kecuali bila disebutkan lain atau sesuai yang ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas, kecuali pada ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Pekerjaan Lantai Keramik
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai ubin/tegel keramik dilakukan sebagai finishing seluruh lantai sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah jenis tegel keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2. Warna untuk lantai tegel yang dipasang pada lantai ruangan dan selasar/teras adalah putih polos permukaan licin (polis) dengan ukuran 40x40 cm, sedangkan untuk lantai WC/KM dan tempat cuci dipasang tegel keramik alur ukuran 20x20 untuk lantai dan untuk dinding ukuran 20x2 cm, motif permukaannya kasar, warna ditentukan kemudian.
3. Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui Direksi/Pengawas.
4. Ukuran-ukuran bahan :
– Tegel Keramik Warna 40x40 cm digunakan pada lantai utama dalam gedung..
– Tegel Keramik Warna 30 x 30 cm digunakan pada tangga.
– Tegel Keramik 20x20cm digunakan pada lantai Km/Wc dan tempat cuci
– Tegel Keramik 20x25 cm digunakan untuk dinding km/Wc, tempat cuci dan dapur.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang disyaratkan
4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta petunjuk Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
PEKERJAAN PLAFOND DAN KUSEN
A. PEKERJAAN PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan plafond Calsiboard dilakukan termasuk rangka dan list Plafond, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan Calsiboard Tebal 6 mm, panjang 244cm dan lebar 122cm dan.
2. Untuk kamar tamu digunakan bahan Gifsumboard t. 9mm, lebar 244cm dan lebar 122 cm.
3. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 2x4 cm dan 4x4 cm
4. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. List keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard atau gifsumboard diberi penutup dengan compound dan kain kasa serta lem Fox.
6. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm dan kawat beton sebagai pengikat menambah kuatnya rangka.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku, dan kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalai gambar.
4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan sisi bagian dalam lisplank.
6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah terpasang dengan sempurna.
7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
B. PEKERJAAN KUSEN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
2. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
3. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.
4. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
5. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
6. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7. Accessories :
– Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
– Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai ketebalan 2 mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
6. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
7. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
8. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.
9. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr.
C. PEKERJAAN DAUN PINTU dan JENDELA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela dipasang pada seluruh detail dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Daun Pintu dan Rangka Jendela dibuat dari Kayu Kelas I yang telah dikeringkan, dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
2. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan/SNI yang berlaku.
3. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering, dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Rangka daun pintu dibuat dengan ukuran jadi tebal 2.5 cm dan lebar 10 cm, sedangkan untuk daun pintu terbuat dari papan ukuran 2,0 cm, sedangkan untuk daun jendela dibuat dengan ukuran tebal 2.5 cm dan lebar 7 cm. Pasangan kaca pada daun jendela digunakan kaca polos tebal 6 mm.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Penyambungan rangka daun pintu harus digunakan sistem lubang dengan pasak kayu.
5. Daun pintu dan jendela setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
D. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG & KUNCI
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pemasangan seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan daun jendela serta seluruh detail dalam bangunan in yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
b) Persyaratan Bahan
1. Semua hardware dalam pekerjaan ini dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi teknik.
2. Kunci pintu digunakan merk “Series” 2x putar atau yang setara ukuran besar atau sejenis, yang dipasang kuat pada rangka daun pintu. Seluruh kunci yang dipasang, lengkap dengan anak kunci masing-masing minimal 2 (dua) buah anak kuncinya.
3. Engsel pintu yang dipakai adalah jenis cabut “H”, panjang 6” merk setara “Arch” ukuran 2 ½ x 3 “. Sedangkan untuk jendela dipasang engsel 2 buah ukuran sedang.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Setiap daun pintu memakai 3 buah engsel yang dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang pada sisi atas antara kedua engsel tersebut. Untuk daun jendela dipasang masing-masing 2 buah engsel.
3. Gerendel jendela digunakan gerendel tanam kualitas baik.
PEKERJAAN CAT DAN LAIN-LAIN
A. PEKERJAAN PENGECATAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap seng serta seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Cat Kayu
o Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
o Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
o Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
2. Cat Dinding/Plafond
o Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian.
Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
Pengencer : air bersih maksimum 20 %.
Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond baru. Warna harus merata/tidak membayang.
Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat Kayu
o Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.
o Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
o Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
o Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
o Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
pengecatan awal.
2. Cat Dinding/Plafond
o Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
o Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
o Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
o Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
o Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Cat Batu Alam menggunakan coating warna hitam dicat merata sehingga batu alam kelihatan indah, bersih dan memiliki nilai estetika.
PEKERJAAN AKHIR
A. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan
Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
b) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding
Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
c) Pekerjaan Karpet lapis underlayer digunakan dan dipasang dilantai kamar tidur tamu sekolah, karpet direkatkan diatas lantai keramik dengan menggunakan bahan perekat sehingga menyatu dengan lantai keramik. Karpet harus dipasang dengan baik dan kuat serta rapih, dan harus dikerja oleh tukang khusus, dan kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.
d) Dinding untuk kamar tidur tamu harus dilapis dengan wall paper, dikerja dengan baik rapih dan kuat dan harus dikerja oleh tukang ahli khusus dan kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.
B. ASBUILT DRAWING
Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data akhir dan dibuatkan gambar Asbuilt Drawing atau Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar